PEKANBARU, SIJORITODAY.com – Rapat kerja Komisi IV DPRD Riau dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau membahas Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Riau 2021, digelar Rabu (11/11/2020).
Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komisi IV Parisma Ihwan didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Dani M Nursalam dan Sekretaris Komisi IV beserta Anggota Komisi lainnya yaitu Almainis, Yulisman, H. Nurzafri, Ir. H. Sahidin, Yiyun Hidayat, H. Abdul Kasim, Adam Syafaat, dan Tumpal Hutabarat dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod beserta jajarannya.
Mamun Murod memaparkan kebutuhan maupun penggunaan anggaran di Dinas LHK, pentingnya mengkoordinasi untuk memantau kualitas lingkungan hidup, pemantauan batas air, udara, serta tutupan hutan di Riau.
Menanggapi itu Anggota Komisi IV, Sahidin mengatakan kebutuhan yang sangat besar berdampak pada anggaran dialokasikan. Alokasi anggaran harus digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sependapat dengan Mamun Murod, pihaknya akan memaksimalkan dalam penggunaan anggaran. Meskipun kebutuhannya besar.
“Kita tak bisa lari dari pagu yang telah ditetapkan, kita akan memaksimalkan dalam penggunaannya walaupun hanya sedikit, jangan sampai semua ini tak berguna, dan dana yang dialokasikan akan dipergunakan sebagaimana halnya,” katanya.
Anggota Komisi IV Adam Syafaat menanyakan anggaran yang bersifat ekonomi dimana? Mamun Murod mengatakan “Kegiatan kegiatan yang bersifat ekonomi lebih banyak di Kehutanan, dan bukan dilingkungan hidup”, tuturnya.
Sesi tanya jawab berlangsung dalam rapat kerja yang di bahas DPRD Riau. Namun inti dalam rapat tersebut masih dalam persoalan pembahasan KUA-PPAS 2021.
Laporan: Superleni