TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – -Kepolisian Resort Tanjungpinang segera gelar perkara kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan bahwa gelar perkara akan dilakukan apabila pemanggilan terhadap saksi-saksi telah selesai dilakukan.
“Kita menunggu ahli dulu yah, tapi secepatnya akan kita laksanakan (gelar perkara),” katanya, Jum’at (13/11).
Rio juga mengatakan bahwa sampai saat ini, penyidik telah memanggil 13 saksi termasuk Rahma Walikota Tanjungpinang.
“Sampai hari ini kurang lebih 12 saksi belum termasuk Rahma,” ujarnya.
Penyidik juga masih akan memanggil saksi ahli dan saksi tim kampanye untuk melengkapi berkas mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu.
“Kita masih mencari saksi-saksi, ada beberapa saksi-saksi yang belum datang juga,” tutur Rio.
Sementara itu untuk jadwal pemanggilan ulang orang nomor satu di Kota Tanjungpinang itu, Rio mengaku masih akan mendalami hasil pemeriksaan.
“Untuk penjadwalan ulang masih kami dalami lagi hasil dari pemeriksaan sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa masker dan tujuh kantung stiker salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Barang bukti masker dan stiker sebanyak 7 kantong,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saat diperiksa, Rahma mengaku tidak mengetahui secara pasti asal masker yang ia bagikan itu.
“Kalau dari keterangannya, dia tidak mengetahui secara pasti perolehan masker itu,” tutup Rio.
Sementara itu, Hendrie Dafitra penasihat hukum Rahma mengaku kliennya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.
“Lebih kurang 40 pertanyaan,” katanya.
Sebelumnya pada Senin (9/11) yang lalu, Bawaslu Kota Tanjungpinang melimpahkan kasus dugaan pelanggaran Pilkada oleh Walikota Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang.
Pelimpahan kasus dilakukan setelah Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang merupakan bagian dari Sentragakumdu menggelar pembahasan kedua.
Dalam pembahasan pertama yang dilakukan Sentragakumdu pada Jumat (6/11), Sentragakumdu menemukan adanya unsur pidana yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan adanya pasal yang akan disangkakan pada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Rahma.
“Kita telah menemukan peristiwa pidana pemilihan, dan telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta menemukan pasal yang akan disangkakan,” Kata Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Jum’at (6/11).