ANAMBAS, SIJORITODAY.com – – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau berinsial Ny. H (50) dan seorang PNS yang bertugas di sekretariat DPRD berinisial Tn. R (52) dinyatakan positif COVID-19 sebagaimana hasil tes usap PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa.
“Hari ini kami sampaikan penambahan dua kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 dengan nomor kasus 09 dan 10,” kata Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Anambas Sahtiar, Jumat (13/11).
Sahtiar menjelaskan Ny. H tinggal di Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah, ia tidak mengalami gejala apapun namun memiliki riwayat kontak perjalanan dinas ke Kota Batam dan kontak dengan kasus 09. Yang bersangkutan dirawat di Desa Air Asuk Kecamatan Siantan Tengah.
Sementara Tn. R tinggal di Jalan Kampung baru Tarempa Kecamatan Siantan, ia memiliki gejala pilek dan riwayat kontak perjalanan dinas ke Kota Batam. Yang bersangkutan dirawat di Dive Resort.
“Dengan adanya penambahan dua kasus baru ini, maka total sudah terdapat 10 kasus positif COVID-19 di Kepulauan Anambas,” ungkap Sahtiar.
Lanjut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan penelusuran kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan usap hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa.
Untuk hasil penelusuran kasus akan disampaikan hasil setelah hasil tes usap keluar.
Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini.
Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa dicegah bersama-sama.
Adapun Protokol Kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
(Mn)