TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang berhasil mengumpulkan uang sebanyak 3 juta Rupiah hasil denda kepada pelanggar protokol kesehatan.
Denda yang terkumpul tersebut merupakan denda kepada perorangan yang terjaring saat Satpol-PP menggelar operasi yustisi penegakan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020 pada Selasa (17/11) yang lalu.
“Kalau malam tadi saya belum dapat informasi, tapi dua hari yang lalu itu baru sekitar 3 jutaan lebih,” kata Hantoni, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (19/11).
Denda yang telah terkumpul tersebut langsung di transfer ke kas daerah Kota Tanjungpinang.
Selama menggelar operasi yustisi, Satpol-PP telah memberikan sanksi sosial kepada 64 pelanggar.
Kepada awak media, Hantoni mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat Kota Tanjungpinang yang belum memahami pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal itu tampak pada pengendara yang enggan memakai masker saat berpergian.
Ia mengungkapkan selama operasi yustisi, masih ada pengendara sepeda motor yang mengantongi maskernya dengan alasan telah menggunakan helm.
Selain pengendara sepeda motor, hal yang sama juga tampak pada pengendara roda empat. Masih ada masyarakat yang enggan menggunakan masker dengan alasan berada di dalam mobil sehingga tidak perlu memakai masker.
“”Yang maskernya diletak dikocek celana karena menggunakan masker itu kebanyakan roda dua, kalau roda empat hampir rata-rata menganggap karena di dalam mobil mereka tidak menggunakan masker,” bebernya.
Meski beralibi sedemikian rupa, Satpol-PP tetap memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena Perwako telah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah..
Hantoni juga memastikan, pihaknya akan melakukan razia kepada pelaku usaha dan perkantoran pemerintah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kantor-kantor sudah pasti yah, tunggu tanggal mainnya saja,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat dapat patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan kita melakukan razia ini, masyarakat dapat patuh pada 3M,” harap Hantoni. (Nuel)