Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo memberikan keterangan sebelum pemusnahan barang bukti tindak pidana umum didepan Kantor Kejari Bintan, Rabu (16/12) siang. Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY .com- – pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dari perkara pidana umum didepan Kantor Kejari Bintan, Rabu (16/12) siang.

Selain itu, BB lain dari kejahatan umum seperti sajam, pakaian, handdphone juga ikut dimusnahkan.

Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo menyampaikan, pemusnahan BB perkara pidana umum dilakukan sebagaimana putusan hakim dalam setiap tingkatan peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam periode Juli s.d Desember 2020.

“Ada narkotika jenis sabu seberat 303,4102 gram dari 12 perkara, ganja seberat 10,0813 gram dari 2 perkara, ekstasi 3,06 gram dari 1 perkara dan psikotropika jenis H-5 seberat 3,68 gram dari 1 perkara,” sebut Sigit.

Selain itu, BB dari perkara pidana umum yag juga dimusnahkan seperti 6 buah sajam, 26 unit hanphone berbagai merk serta beberapa helai pakaian dari kejahatan pencabulan.

“Untuk narkotika jenis sabu, ekstasi dan psikotropika jenis H-5 kita musnahkan dengan cara dicelupkan ke air panas. Untuk ganja dan pakaian kita bakar serta untuk benda keras lainnya kita potong,” tuturnya.

Saat pemusnahan juga disaksikan Kasat Intelkam Polres Bintan AKP Dunot P Gurning, Kepala Dinkes Bintan dr Gama AF Isnaeni serta pejabat lainnya. (Btn)

Editor : Akok

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here