BATAM, SIJORITODAY.com – Polda Kepri melalui Dit Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial Y karena terlibat narkoba. Y diringkus karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (15/4/2021), menjelaskan kronologis kejadian.
Berawal pada Rabu 14 April 2021, sekira jam 17.30 wib, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ganja yang berada di kamar kos di daerah Bengkong Harapan 2 Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
″Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial Y alias R yang berada di kamar kosnya, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Sabu sekira seberat 49,42 gram dan ganja seberat 2,65 gram,” kata Harry.
Saat ini polisi masih mengembangkan terkait barang bukti dan tersangka lain dalam kasus narkoba yang menjerat Y tersebut.
(Red)











































