Oleh :
Jasisca Fiorentine, Neha Aswin Maysura, Delvin Shakira Mahardhika
Dosen Pembimbing: Shenti Agustini Manurung, S.H., M.H.
Universitas Internasional Batam
Seringkali kita temui istilah “hitam diatas putih” di kalangan masyarakat Indonesia dimana melibatkan suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih yang dituliskan di atas kertas. Hal ini menimbulkan berbagai persepsi masyarakat mengenai keabsahan perjanjian yang tidak dibubuhi meterai. Persepsi masyarakat tersebut berasal dari pemikiran atau doktrin dan kepercayaan lingkungan sekitar tanpa mengetahui kebenaran sesungguhnya. Dapatkah perjanjian tertulis tanpa meterai mendapatkan pengakuan secara hukum?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita pahami pengertian dari meterai itu tersendiri untuk menghindari terciptanya pandangan yang berbeda. Definisi meterai menurut Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah secarik label atau daftar dalam bentuk cap, elektronik, atau bentuk lain yang dilengkapi fitur pengaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Salinan yang dituliskan baik secara lisan ataupun berupa tulisan tangan, cetakan, atau elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan merupakan pengertian dari dokumen.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 hingga Pasal 16 Undang-Undang Bea Meterai adapun pembagian jenis-jenis meterai berdasarkan klasifikasinya, antara lain:
a. Meterai Tempel
Meterai jenis ini memiliki sifat secara umum dan khusus dimana terdapat lambang negara yakni garuda pancasila, frasa “Meterai Tempel” serta nominal angka yang menunjukkan nilai meterai. Adapun unsur pengaman yang terletak pada bahan, model, dan teknik pencetakannya serta memiliki sifat terbuka, tertutup maupun semi tertutup.

b. Meterai Elektronik
Meterai ini dapat ditemui dalam dokumen yang berbentuk elektronik dan memiliki pengakuan secara sah di mata hukum sama halnya seperti dokumen dengan bentuk kertas. Hal ini, disahkan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berisikan informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Bea Meterai, Bea Meterai memiliki bentuk seperti yang terlihat pada gambar 1.2 dimana terdapat kode unik dan keterangan tertentu.

c. Meterai Dalam Bentuk Lain
Dalam pembuatan meterai ini dibutuhkan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi serta teknologi maupun sistem lainnya. Meterai jenis tersebut ditetapkan berdasarkan Menteri Keuangan.
Pajak atas dokumen (Bea Meterai) dapat dimanfaatkan untuk dokumen yang dibentuk sebagai alat untuk menjelaskan peristiwa yang berciri perdata dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan (Pasal 3 Ayat (1) UU Bea Meterai). Namun dalam penerapannya, Bea Meterai tidak digunakan untuk semua jenis dokumen sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 7 UU Bea Meterai, beberapa dokumen seperti ijazah, surat resi, dan yang lainnya dikecualikan. Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Materai mencantumkan dokumen yang berciri perdata, yakni: akta notaris, akta PPAT, surat berharga, surat perjanjian, dan dokumen lainnya yang didelegasikan di Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya meterai tidak serta merta menjadikan suatu dokumen menjadi sah atau tidak sah. Alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dapat dibuktikan berdasarkan akta otentik, dalam instrumen itu harus dapat diterima oleh majelis hakim dan harus dianggap sah selama kebenarannya tidak dapat dibuktikkan sebaliknya oleh pihak lain. Akta tersebut dilangsungkan dihadapan pegawai umum seperti akta notaris, akta PPAT, akta kelahiran dan kematian, surat perkawinan. Alhasil, apabila Anda ingin membentuk dokumen tersebut sebagai alat bukti maka harus dilakukan pembayaran atas Bea Meterai terlebih dahulu, istilah ini biasa dikenal sebagai Pemeteraian Kemudian. Begitu juga dengan akta dibawah tangan harus dapat dibuktikan oleh pihak yang bersangkutan sehingga dapat digunakan sebagai sarana pembuktian yang sempurna bagi orang yang menandatanganinya, ahli warisnya, dan individu yang menerima hak darinya karena akta tersebut dilaksanakan dengan pihak yang berkepentingan saja seperti surat perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan yang lainnya.
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas permintaan pemegang dokumen yang belum melunasi Bea Meterai dan memerlukan persetujuan dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Dalam menentukan jumlah biaya bea meterai diatur dalam Pasal 6 UU Bea Meterai. Hal ini dibuat untuk dokumen yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Meterai dan dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan di pengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf B UU Bea Meterai. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2021, adapun denda administratif sebesar 100% dalam melakukan pemeteraian kemudian yang berlaku sejak 1 Januari 2021 dan ditetapkan oleh Pejabat Pos berdasarkan kewajiban yang harus dipenuhi di Pasal 23 PMK Nomor 4 Tahun 2021. Pemateraian kemudian dihitung sejak dokumen berlaku untuk para pihak, hal ini dilakukan ketika nominal meterai tidak mencukupi atau terdapat berkas tanpa meterai untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Lantas, apakah sah perjanjian tanpa meterai? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata atau selanjutnya kita singkat dengan BW, terdapat empat hal yang harus dipenuhi agar sebuah perjanjian sah secara hukum, yaitu:
- Adanya kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih
- Cakap dalam membuat perjanjian
- Adanya objek tertentu
- Adanya klausa yang halal
Sebagai kesimpulan, apabila suatu perjanjian telah memenuhi keempat syarat pokok sahnya perjanjian meskipun tidak dibubuhi meterai, perjanjian ini tetap sah namun tidak sah jika digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Alhasil, berkas-berkas atau dokumen ini harus dilakukan Pemeteraian Kemudian agar dapat digunakan sebagai alat bukti.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” maka dalam bernegara segala sesuatunya harus berdasarkan hukum, dalam merencanakan program pembangunan negara sampai pada penyelesaian setiap kasus dalam masyarakat harus juga berdasarkan hukum yang berlaku. Pemberlakuan ketentuan bea meterai di Indonesia pada dasarnya untuk membangun perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan dan sumber kemampuan yang berasal dari dalam negeri untuk menghimpun dana secara kolektif, maka dari itu bea cukai selain sebagai bukti pembayaran pajak negara, bertindak juga sebagai alat pengaman dokumen yang dilindungi keabsahannya oleh negara. Bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dalma hal bea meterai adalah sahnya dokumen tersebut di muka sidang.
Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl374/sahnya-perjanjian-yang-tanpa-dibubuhi-materai/
https://atpetsi.or.id/apa-itu-meterai/
https://news.ddtc.co.id/apa-saja-jenis-meterai-dalam-uu-bea-meterai-yang-baru-26271?page_y=2274
































