
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tak melarang pelaksanaan shalat Ied pada lebaran Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5) besok.
Sebanyak 223 titik pelaksanaan shalat Ied dibuka baik mesjid, surau maupun lapangan. Di Kecamatan Bintan Timur ada 32 titik, Kecamatan SKL 20 titik, Kecamatan Tambelan 6 titik, Kecamatan Gunung Kijang 27 titik, Kecamatan Teluk Sebong 31 titik, Kecamatan Bintan Pesisir 24 titik, Kecamatan Toapaya 22 titik, Kecamatan Teluk Bintan 29 titik, Kecamatan Bintan Utara 18 titik serta Kecamatan Mantang 14 titik.
Bupati Bintan Apri Sujadi menghimbau agar masyarakat yang akan menunaikan shalat Idul Fitri 1442 H baik di masjid maupun surau agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri dari rumah.
Kepada pengurua mesjid maupun surau, Apri meminta agar menyiapkan petugas untuk mengawasi dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Bagi jamaah kita himbau untuk tetap menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Untuk takbiran hendaknya dapat dilakukan di mesjid-mesjid atau di surau-surau di daerah masing-masing, karena pawai takbir keliling kita tindakan,” pintanya, Rabu (12/5)
Sementara itu, Plt Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan, Indra Gunawan menuturkan bahwa dalam melaksanakan ibadah tersebut, baik pengurus dan jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, diantaranya, menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sejadah masing-masing, serta tidak berjabat tangan dan menjaga jarak.
“Untuk di mesjid-mesjid yang terletak di pinggir jalan kita minta untuk lebih ketat protokoler kesehatannya,” tegasnya. (Btn)
Editor : Redaksi










































