Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad Menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI di Gedung DPRD Kepri, Kamis (20/5/2021).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesebelas secara berturut-turut kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pemberian opini WTP berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan Provinsi Kepri tahun anggaran 2020.

Meski meraih opini WTP, BPK memberikan sejumlah lima catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Kepri dalam waktu 18 hari setelah LHP BPK diterima.

Kelima catatan itu diantaranya belum disetorkannya pendapatan atas pengoperasian kapal MV Lintas Kepri ke kas daerah oleh PT. Pelabuhan Kepri pada tahun 2020, kekurangan volume atas pekerjaan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri dan Dinas Pendidikan Kepri, terakhir BPK memberi catatan terhadap belum tertibnya penataan aset tetap pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Berdasarkan audit keuangan tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Meski demikian BPK melihat terdapat sejumlah permasalahan,” ucap Pofessor Bahrullah Akbar, anggota 5 BPK RI, Kamis (20/5/2021).

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi opini WTP yang diberikan oleh BPK Indonesia, ia berjanji akan segera menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan BPK.

“Dengan opini WTP yang diterima, diharapkan pengelolaan keuangan semakin baik, akuntabel dan transparan,” ucapnya.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here