Puskesmas Sei Jang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pembangunan Puskesmas Sei Jang dan Qur’an Center di Jalan Daeng Kamboja Kelurahan Kampung Bugis menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2020, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 21.830.677,48, kekurangan volume itu terdapat pada item pekerjaan pelapisan aluminium composite pannel di lantai 1 dan 2 Puskesmas Sei Jang.

Selain itu, BPK juga menemukan keterlambatan Dinas PUPR memungut denda sebesar Rp. 332.167.460,77 atas keterlambatan pekerjaan selama 25 hari dari CV. PB sebagai pihak ketiga.

Hal yang sama juga ditemukan oleh BPK pada pembangunan Qur’an Center seluas 2,1 hektar di Kampung Bugis. BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 13.551.800,00 atas item pekerjaan panel serta pengadaan dan pemasangan kabel feeder.

Dinas PUPR juga belum memungut denda keterlambatan pekerjaan sebesar 230.323.197,99 akibat keterlambatan pekerjaan selama 50 hari dari PT. PBJ selaku pihak ketiga.

BPK meminta agar Dinas PUPR menindaklanjuti temuan ini dalam waktu 60 hari dengan mencantumkan kekurangan volume ke dalam berita acara pembayaran 100 persen kepada pihak ketiga. Selain itu denda keterlambatan harus disetorkan oleh pihak ketiga ke kas daerah sebelum dilakukan pembayaran 100 persen.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menuturkan bahwa pihaknya telah membicarakan denda keterlambatan itu dengan pihak ketiga.

“Terkait dengan denda keterlambatan, sejak awal sudah menjadi kesepakatan bersama antara kami dengan pihak penyedia,” katanya, Jum’at (28/5/2021).

Bahkan kata Zulhidayat, Pemko Tanjungpinang masih memiliki kewajiban tunda bayar ke pihak ketiga hampir satu milliar Rupiah.

“Justru kami sekarang Pemko Tanjungpinang masih ada tunda bayar ke pihak penyedia kita yang angkanya jauh lebih besar dari angka denda keterlambatan. Nominal tunda bayar itu untuk dua-duanya lebih dari satu miliar Rupiah,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak akan membayarkan tunda bayar itu ke pihak ketiga sebelum CV. PB dan PT. PBJ membayarkan denda keterlambatan ke kas daerah.

“Pada saat kami akan membayarkan kewajiban kami kepada pihak ketiga, maka disitulah pihak ketiga akan melunasi dulu denda keterlambatan itu. Sebelum dibayar denda keterlambatan, kami tidak akan mencairkan tunda bayar itu,” tegasnya.

Sementara itu untuk pembayaran dana tunda bayar ke pihak ketiga, TAPD Kota Tanjungpinang tengah melakukan penggeseran anggaran di APBD Tanjungpinang 2021.

“Tunda bayar itu dibayarkan saat pergeseran anggaran APBD di tingkat TAPD yang sekarang sedang berproses, yang lebih kompeten menjawabnya adalah teman-teman di TAPD,” tambahnya.
(Nuel)
Editor: Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here