BATAM, SIJORITODAY.com – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 24 orang pelaku premanisme dan pungli serta 1 orang pembawa senjata tajam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Sabtu (12/6/2021).
Harry menyampaikan, penangkapan preman dan pelaku pungli ini tindak lanjut instruksi Kapolri untuk memberantas penyakit masyarakat.
“Menindaklanjuti Instruksi Bapak Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres Jajaran pada Jumat kemarin 11 Juni 2021, dalam instruksinya Bapak Kapolri memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap aksi Premanisme dan tindakan Pungli yang meresahkan masyarakat,” katanya, Sabtu (12/2021).
“Merespon perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda Kepri telah memerintahkan jajaran Direktorat Kriminal Umum dan Polres Jajaran Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap aksi tersebut,” lanjutnya.
Di Pasar Tos 3000 kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Tim Direskrimum Polda Kepri mengamankan 4 orang yang tidak memiliki surat tugas juru parkir yang melakukan pungli terhadap parkir melebihi batas tarif parkir.
Selanjutnya di Pasar tradisional sei jodoh, Tim berhasil mengamankan 8 orang pemuda tanpa identitas melakukan pemerasan terhadap pengunjung pasar.
Di TKP ketiga di pasar Samarinda Tim kembali mengamankan seorang pemuda berinisial DA yang melakukan keributan dengan masyarakat sekitar dan membawa senjata tajam.
“Tim berhasil mengamankan 13 orang pelaku dan langsung membawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, di delapan tempat parkir, Satreskrim Polresta Barelang juga mengamankan 10 orang oknum yang melakukan pungli yang melebihi tarif parkir dan diluar batas waktu yang ditentukan.
“Apa yang telah dilakukan oleh Polda Kepri dan Polres Jajaran merupakan bentuk respon kami dalam menjawab instruksi dari bapak Kapolri dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Kepri,” terangnya.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 500, 1.000, 2.000, 5.000 dan 10.000 uang tunai Rp. 91.000 dan 1 buah pisau gagang warna merah muda sepanjang 20 cm.
Harry menambahkan, 13 pelaku yang berhasil diamankan Ditreskrimum Polda Kepri akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara 10 pelaku yang diamankan Polresta Barelang akan dikenakan Pasal 7 dan pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan Restribusi parkir dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp. 50.000.000. (*)
Editor: Nuel