Bambang Hartanto Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto memastikan ketersediaan gembok dan rantai untuk pelaku kerumunan.

Ia menuturkan, kebijakan penggembokan dan merantai kendaraan pelaku kerumunan itu tinggal menunggu Surat Edaran dari Wali Kota Tanjungpinang.

“Kalau gembok nya kita sudah punya, kalau dilaksanakan secara bertahap,” katanya, Senin (14/6/2021) sore.

Ia menerangkan, surat pemberlakuan gembok dan rantai itu tengah menjalani pembahasan bersama OPD teknis sebelum ditandatangani oleh Wali Kota.

“Masih ada pembahasan lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang Ahmad Yani mengatakan, setelah gencar melakukan razia sama tiga malam terakhir, personil gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP berhasil memantau 66 tempat usaha 18 diantaranya mendapat teguran pertama.

“Jumlah tempat usaha yang pantau 66 tempat, dan yang diberikan teguran pertama dengan stiker sebanyak 18 tempat,” ujarnya.

Pelaku usaha yang mendapat teguran disebabkan oleh pelaku usaha yang belum membatasi jumlah pengunjung dan batas operasional.

“Sebagian pelaku usaha belum mematuhi surat edaran itu. Tutup operasional kan jam 22, pelaku usaha belum membatasi jumlah pengunjung 50 persen,” tuturnya.

Adapun tempat usaha yang sudah dipantau itu seperti rumah makan, kedai kopi, billiar, warnet, tempat hiburan, cafe dan pujasera.

Mantan Kadisperindag itu memastikan bahwa personil gabungan akan tetap menggencarkan razia Protkes setiap malamnya.

“Tiap malam akan kita laksanakan,” tambahnya.

Sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) pekan lalu, Rahma Wali Kota Tanjungpinang mengancam akan menggembok kendaraan roda empat pengunjung tempat usaha yang ada kerumunan.

Selain kendaraan roda empat, ia juga mengancam akan merantai kendaraan roda dua milik pengunjung.

“Bagi pengunjung akan kita lakukan berimbang, pengunjung akan kita lakukan sanksi yang sama. Bagi pengendara roda empat akan kita gembok mobilnya, roda dua akan kita rantai,” katanya, Kamis (10/6/2021).

Kebijakan ini ia ambil setelah menggelar rapat bersama Satgas Covid-19 dan kepala OPD. Meski demikian, hingga saat ini Rahma belum juga menerbitkan surat edaran pemberlakuan penggembokan dan merantai kendaraan tersebut.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here