TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Manajemen Rumah Sakit RSUD Raja Ahmad Thabib menunggak insentif Nakes Covid-19 selama delapan bulan, dari delapan bulan itu Manajemen RAT baru membayar tunggakan selama tiga bulan pada Rabu (16/6/2021) kemarin.
Tunggakan yang baru dibayar itu merupakan insentif Nakes Covid-19 di bulan Oktober-Desember tahun 2020 kemarin.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, T.S Arif Fadillah meminta agar manajemen RSUD RAT menyelesaikan pembayaran sisa tunggakan dari bulan Februari-Mei 2021 dengan kembali mengajukan SPJ baru.
“Saya minta sisanya segera diselesaikan, SPJ nya di clear-kan semuanya lalu ajukan lagi,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Pimpinan RSUD RAT, BPKAD dan Bappeda Kepri juga diminta melaporkan perkembangan pembayaran tunggakan secara berkala.
“Saya minta masing-masing pimpinan Rumah Sakit, BPKAD, Bappeda untuk melaporkan ke kami untuk dilaporkan perkembangannya,” pintanya.
Ia menuturkan, Pemprov Kepri telah mentransfer insentif Nakes Covid-19 itu ke kas bendahara RSUD RAT dan RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban.
“Sebenarnya sudah dibayar semuanya, sudah dibayar sudah di transfer ke rumah sakit Engku Haji Daud dan Raja Ahmad Thabib,” tuturnya.
Untuk insentif Nakes Covid-19, Pemprov Kepri telah menganggarkan 25 milliar Rupiah untuk tahun 2020 hingga akhir 2021.
“Kita sudah sediakan anggaran itu sampai Desember 2021 ini, lebih kurang 25 milliar Rupiah,” bebernya.
Arif mengaku sempat menegur Direktur RSUD RAT, karena insentif itu seharusnya sudah dibayarkan di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kemarin.
“Saya sempat negur juga, kok bisa lambat karena asumsi saya kemarin lebaran udah diserahkan,” terangnya.
Ia menduga, keterlambatan pembayaran insentif itu disebabkan oleh proses administrasi RSUD.
“Mungkin proses administrasi mereka, karena untuk mengeluarkan anggaran ada sistem pertanggungjawaban,” tambahnya.
(Nuel)