TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menyerahkan berkas pemeriksaan tahap satu tersangka Vina Saktiani ke Kejari Tanjungpinang.
“Hari ini, tadi dikirim,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Senin (21/6/2021) sore.
Rio menuturkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, polisi akan kembali menyerahkan berkas pemeriksaan tahap dua beserta tersangka ke Kejaksaan.
“Tahap satu dulu, kalau dinyatakan P21 baru tahap dua itu kan wewenang Jaksa,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masa tahanan Vina Saktiani di Polres Tanjungpinang sudah diperpanjang selama 40 hari.
“Masa tahanan sudah diperpanjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo mengatakan pihaknya baru saja menerima berkas pemeriksaan tahap satu itu.
“Sudah, baru masuk,” ujarnya.
Sebelumnya pada Senin (31/5/2021) bulan lalu, Vina Saktiani menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang setelah sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Vina ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan iming-iming akan memasukkan anak dari Tarmizi anggota DPRD Kabupaten Bintan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Vina meminta 300 Juta Rupiah kepada Tarmizi untuk memuluskan anaknya masuk sekolah praja itu.
Diketahui, Vina telah mengembalikan uang Tarmizi sebesar 190 juta Rupiah yang diberikan dengan dua kali dan bersisa 110 juta Rupiah lagi.
Namun Vina belum juga mengembalikan sisa kerugian Tarmizi. Sehingga Tarmizi melaporkan Vina ke Polres Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, Vina Saktiani dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
(Nuel)