TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – LSM Scrap Indonesia Maju Provinsi Kepulauan Riau melaporkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan pihak swasta ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (22/6/2021) siang.
Pelaporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dengan total milliaran Rupiah di Dispora Kepri.
“Tepat hari ini kami memenuhi janji kami untuk datang dan masukin laporan tindak pidana dugaan korupsi ke Kejati. Tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah, sasaran laporan ini adalah dugaan danah hibah di dispora dan pihak swasta tahun anggaran 2020,” kata Suherman, Sekjen Scrap Indonesia Maju Kepri, Selasa (22/6/2021).
Ia berharap agar Kejati Kepri segera mengusut kasus dugaan tindak pidana itu dengan laporan awal yang baru saja dibuat.
“Laporin ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi kepri melalui PTSP Kejati, harapan kami semoga laporan yang kami masukin dapat membantu kejati serta bisa menjadi bukti-bukti awal dan petunjuk dalam mengusut kasus ini, dan juga menjadi dasar untuk kejati juga bertindak melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Aktivis hukum itu menegaskan, pelaporan itu merupakan salah satu wujud kontrol sosial dari masyarakat yang ingin menuntaskan keresahan masyarakat terkait dana hibah.
Ia meminta agar penyidik Kejati Kepri transparan dalam mengusut tuntas kasus pengelolaan dana hibah itu.
“Kami mengharapkan kepastian hukum dari perkara ini seperti apa bentuknya. Apabila dalam kasus ini ada kesalahan kami mohon di usut, namun apabila sudah benar mohon katakan ke publik sebagai bentuk transparansi dalam melakukan tugas negara,” pintanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian membenarkan laporan LSM Scrap Indonesia Maju Provinsi Kepri itu.
Tapi ia belum melihat berkas laporan yang dimaksud. Meski demikian, ia memastikan akan segera memeriksa berkas laporannya.
“Iya betul mereka melaporkan. Saya belum tahu yang dilaporkan itu hasil pemeriksaan yang mana. Nanti akan periksa karena berkas masih di PTSP,” katanya.
Ia menuturkan, laporan LSM itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan APBD Kepri tahun 2020. Sebab itu, ia akan memeriksa pelaksanaan rekomendasi BPK di Dispora Kepri.
“Karena dia melaporkan atas kutipan BPK, kita akan periksa apakah rekomendasi BPK itu sudah di tindak lanjuti,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian belanja hibah di Dispora Kepri kepada para penerima untuk pelaksanaan kegiatan berupa turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton di Dispora Kepri menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2020.
Dari pemeriksaan BPK atas 31 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah sebesar Rp4.765.000.000,00 ditemukan 19 orang yang sama yang menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda.
Kondisi ini disebabkan oleh Dispora Kepri yang tidak melakukan verifikasi pada saat usulan dan pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKP) Dinas yang tidak teliti saat pencairan hibah.
Bahkan, Bidang Kepemudaan Dispora Kepri tidak mengetahui keberadaan organisasi penerima hibah dan tidak pernah melakukan survey atau pengecekan terkait organisasi.
Selain itu, Bidang Kepemudaan juga tidak pernah diundang oleh organisasi saat pelaksanaan turnamen atau lomba dan tidak tahu adanya pembentukan tim evaluasi dan monitoring hibah.
Atas ketidaktelitian itu, BPK menemukan realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
“Tidak lengkapnya dokumen LPJ ini mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai serta adanya risiko penyalahgunaan belanja hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” demikian LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020.
Selain pemberian hibah olahraga, pemberian dana hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 kepada 18 Ormas juga turut menjadi temuan BPK.
Dalam temuan tersebut, Dispora Kepri sebagai OPD teknis tidak menjalankan tugasnya dengan tidak menunjuk tim evaluasi proposal hibah. Selain itu, verifikasi yang dilakukan hanya sebatas dokumen kelengkapan administrasi tidak sampai pada substansi dokumen.
Selain verifikasi proposal, BPK juga menemukan bahwa verifikasi LPJ yang dilakukan oleh staff PPKD tidak dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi, format cek list dokumen dan lembar pengesahan LPJ.
Sebelumnya pada 15 Maret yang lalu, setelah membuat gaduh publik. Inspektorat Kepri lantas melakukan pemeriksaan khusus atas penerbitan dokumen dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020 pada Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Dalam waktu bersamaan dengan Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Kepri juga turut melakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 37 hari oleh Inspektorat itu ditemukan bahwa dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dokumen pengesahan Badan Hukum Kementrian Hukum dan HAM pada 11 berkas proposal penerima hibah serta terdapat keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses penyaluran dana hibah.
Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar menginstruksikan PPKD melalui Bendahara Pengeluaran untuk
menarik kembali pengeluaran belanja hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 atas 18 Ormas tersebut.
Inspektorat juga merekomendasikan agar ASN yang terlibat dalam pemberian dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu dihukum disiplin. Sementara honorer yang terlibat dipecat dengan tidak hormat.
(Nuel)
Editor: Redaksi