TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Scrap Indonesia Maju Provinsi Kepri, Suherman mengatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Tinggi Kepri pada Selasa (22/06/2021) besok. Pengamat Hukum di Tanjungpinang itu menduga ada unsur pidana dalam pemberian dana hibah dengan total Miliaran Rupiah.

“Setelah kami mendapatkan data bukti maupun informasi lalu mengkajinya secara hukum, hasilnya benar terdapat unsur pidana pemberian dana hibah ini, secepatnya kami akan memberikan data bukti maupun informasi ini ke Kejati Kepri secara resmi untuk menelisik kasus ini lebih dalam lagi,” katanya, Senin (21/06/2021).

Dalam hal ini, Suherman akan melaporkan Dispora Kepri sebagai pihak memverifikasi berkas proposal dan Kesbangpol sebagai pemberi rekomendasi serta pihak swasta sebagai penerima.

Menurut dia, dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, jika ada aktor-aktor yang diduga menilap atau menyelewengkan uang rakyat itu dapat diketahui dengan jelas.

Sebab, sebelumnya, Suherman menduga ada pemufakatan jahat antara oknum pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri dengan pihak luar dalam proses pemberian miliaran Rupiah dana hibah.

“Sepertinya kemungkinan yang sangat besar ada pemufakatan jahat antara pihak internal di Pemprov Kepri dengan pihak eksternal dalam mengeluarkan anggaran miliaran Rupiah dengan modus operandi dana hibah yang seolah olah legal secara hukum, dan itu adalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pasal 3 memanfaatkan kewenangan dan memanfaatkan kesempatan untuk korupsi,” katanya, Jum’at (4/6/2021) lalu.

Ia meminta agar penegak hukum mendalami temuan itu dan menindak tegas oknum pejabat yang terlibat dalam pemberian dana hibah di Dispora Kepri.

“Harapan saya penegak hukum harus masuk dan tindak tegas siapapun oknum pejabat yang korup dan tamak itu, sehingga tidak ada istilah nantinya seperti “het recht hinkt achter de feiten” (hukum itu berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan),” harapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemberian belanja hibah di Dispora Kepri kepada para penerima untuk pelaksanaan kegiatan berupa turnamen futsal, tenis meja, catur dan badminton di Dispora Kepri menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2020.

Dari pemeriksaan BPK atas 31 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah sebesar Rp4.765.000.000,00 ditemukan 19 orang yang sama yang menjadi pengurus organisasi, panitia, dan pemenang lomba pada kegiatan yang berbeda.

Kondisi ini disebabkan oleh Dispora Kepri yang tidak melakukan verifikasi pada saat usulan dan pihak Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKP) Dinas yang tidak teliti saat pencairan hibah.

Bahkan, Bidang Kepemudaan Dispora Kepri tidak mengetahui keberadaan organisasi penerima hibah dan tidak pernah melakukan survey atau pengecekan terkait organisasi.

Selain itu, Bidang Kepemudaan juga tidak pernah diundang oleh organisasi saat pelaksanaan turnamen atau lomba dan tidak tahu adanya pembentukan tim evaluasi dan monitoring hibah.

Atas ketidaktelitian itu, BPK menemukan realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.

“Tidak lengkapnya dokumen LPJ ini mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai serta adanya risiko penyalahgunaan belanja hibah untuk mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” demikian LHP BPK atas LKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Selain pemberian hibah olahraga, pemberian dana hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 kepada 18 Ormas juga turut menjadi temuan BPK.

Dalam temuan tersebut, Dispora Kepri sebagai OPD teknis tidak menjalankan tugasnya dengan tidak menunjuk tim evaluasi proposal hibah. Selain itu, verifikasi yang dilakukan hanya sebatas dokumen kelengkapan administrasi tidak sampai pada substansi dokumen.

Selain verifikasi proposal, BPK juga menemukan bahwa verifikasi LPJ yang dilakukan oleh staff PPKD tidak dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi, format cek list dokumen dan lembar pengesahan LPJ.

Sebelumnya pada 15 Maret yang lalu, setelah membuat gaduh publik. Inspektorat Kepri lantas melakukan pemeriksaan khusus atas penerbitan dokumen dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020 pada Badan Kesatuan bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau. Dalam waktu bersamaan dengan Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Kepri juga turut melakukan penyelidikan.

Dari pemeriksaan yang berlangsung selama 37 hari oleh Inspektorat itu ditemukan bahwa dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang dan terdapat penerimaan imbalan berupa uang atas pengurusan hibah ormas.

Selain itu, Inspektorat juga menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan dokumen pengesahan Badan Hukum Kementrian Hukum dan HAM pada 11 berkas proposal penerima hibah serta terdapat keterlibatan pihak yang tidak berwenang dalam proses penyaluran dana hibah.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau agar menginstruksikan PPKD melalui Bendahara Pengeluaran untuk
menarik kembali pengeluaran belanja hibah sebesar Rp1.920.000.000,00 atas 18 Ormas tersebut.

Inspektorat juga merekomendasikan agar ASN yang terlibat dalam pemberian dokumen rekomendasi dan NPHD 18 Ormas itu dihukum disiplin. Sementara honorer yang terlibat dipecat dengan tidak hormat.

| Jaksa Tidak Menangani Karena Tidak Ada Data dan Laporan Masyarakat

Kepala Kejati Kepulauan Riau (Kepri) Hari Setiyono melalui Asintel Agustian mengaku pihaknya sedang tidak menangani persoalan penyaluran Dana Hibah di Pemprov Kepri yang berujung pada temuan BPK itu.

Hal itu disebabkan tidak adanya laporan masyarakat atau data terkait bantuan sosial tersebut kepada Kejati Kepri termasuk data temuan BPK.

“Iya belum ada laporan dan data terkait bansos, juga belum ada masuk temuan BPK ke kami,” kata Agustian kepada Sijoritoday.com, Senin (07/06/2021).

Menurut Agustian, BPK biasanya menyerahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika temuannya tidak ditindaklanjuti dan terindikasi adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ini, lanjut Agustian, penanganan perkara yang sedang dilaksanakan Kejati Kepri terkait penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan lahan RRI, di Kilometer 5 atas, Tanjungpinang dan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar.

(Red)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here