TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang belum menerapkan aturan baku pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 2021.
Kabag Kesra Pemko Tanjungpinang, Saparilis mengatakan, Pemko Tanjungpinang masih menunggu aturan baku dari Pemprov Kepri.
“Semalam kita sudah rapat, keputusannya menunggu surat edaran dari Gubernur baru nanti Wali Kota meneruskan edaran Gubernur,” katanya, Kamis (8/7/2021).
Meski demikian, ia membeberkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha akan digelar di lapangan terbuka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di ruangan tertutup.
“Bocorannya saya dengar, dianjurkan melaksanakan sholat di lapangan semua, karena lebih bagus dibandingkan di ruang tertutup,” bebernya.
Selain itu, jemaah akan diwajibkan untuk menjaga jarak dan menggunakan masker. Sementara jemaah lansia dan kurang sehat dianjurkan untuk tidak mengikuti rangkaian shalat Idul Adha.
“Mengatur jarak sesuai protokol, menggunakan masker. Yang Lansia sebagusnya tidak usah ke lapangan, yang merasa kurang sehat badan tidak usah ke lapangan,” terangnya.
Sementara itu, Plh Sekda Kepri, Lamidi mengatakan bahwa Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di masa pandemi itu pada Jum’at (9/7/2021) besok.
“Besok akan kita keluarkan,” katanya.
(Nuel)










































