TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memutuskan aturan pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi Covid-19 setelah menggelar rapat bersama MUI Kepri, Dinkes dan Satgas Covid-19 di ruang Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Kamis (8/7/2021).
Dalam rapat tersebut, Pemprov Kepri memutuskan agar petugas hewan kurban diwajibkan untuk menunjukkan negatif Covid-19 dengan surat rapid test antigen.
Selain itu, Pemprov Kepri juga mewajibkan agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan di lapangan dengan mengikuti protokol kesehatan.
Petugas hewan kurban yang sudah ditentukan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga diminta untuk mengantar daging kurban ke rumah warga agar warga tidak perlu datang ke tempat pemotongan hewan kurban mengantisipasi kerumunan.
Dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa Kabupaten/Kota dengan perpanjangan PPKM Mikro agar shalat Idul Adha dilaksanakan di lapangan, aturan tersebut juga berlaku bagi Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan oranye.
Sementara itu untuk Kabupaten/Kota dengan zona hijau, Pemprov Kepri memperbolehkan shalat Idul Adha di masjid dengan syarat jemaah 25 persen dari kapasitas masjid.
“Yang masih zona hijau disarankan di lapangan, kalau tidak di lapangan di masjid hanya 25 persen,” kata Lamidi Plh Sekda Kepri, Kamis (8/7/2021).
Lamidi menambahkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi itu pada Jum’at (9/7/2021) besok.
“Besok akan kita keluarkan,” tambahnya.
(Nuel)










































