TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat yakni Tanjungpinang dan Batam, Minggu ( 11/7/2021 ).

Dalam edaran tersebut, Ansar meminta agar Wali Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Batam meniadakan kegiatan takbir baik yang secara berkeliling maupun di Masjid atau Mushalla.

Meniadakan kegiatan shalat Idul Adha baik di Masjid/Mushalla maupun lapangan terbuka, warga diminta melaksanakan shalat di kediamannya masing-masing.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan rumanasia ( RPH – R), dalam hal keterbatasan jumlah sebaran serta kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat di laksanakan di luar RPH-R dengan menerapkan Prokes yang ketat dan diawasi oleh Satgas Covid-19.

Pemotongan hewan kurban hanya di hadiri oleh petugas penyembelihan hewan kurban dan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil Rapid Tes Antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, pengambilan sampel Covid-19 difasilitasi oleh Satgas Kabupaten/Kota.

Daging kurban hanya boleh didistribusikan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

Sementara itu, bagi Kabupaten/Kota di luar Daerah PPKM Darurat dapat melaksanakan kegiatan takbir di Masjid/Mushalla dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Warga juga diperbolehkan untuk menggelar shalat Idul Adha di Masjid/Mushalla dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sisanya di lapangan terbuka.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here