BINTAN, SIJORITODAY.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan mengusulkan agar Bupati Bintan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Sebong Lagoi.

Kebijakan ini diusulkan sebab masa jabatan Abu Bakar Kepala Desa yang diberhentikan sementara pada 6 Juli yang lalu masih terbilang lama hingga akhir tahun 2024 mendatang.

Kepala Dinas PMD Bintan Ronny Kartika menyebut, usulan Pilkades itu didukung Permendagri Nomor 85 Tahun 2015 yang menyebut pergantian Kepala Desa dengan sisa masa jabatan di atas 1 tahun harus melalui Pilkades PAW.

“Nanti kita serahkan Pj kades dan panitia Pilkades nya, mereka yang rembuk. Mekanismenya boleh 2 opsi, pertama musyawarah Desa atau pemilihan lokal,” katanya, Kamis (29/7/2021).

Direncanakan, Dinas PMD akan melaksanakan Pilkades PAW Sebong Lagoi secara serentak dengan Pilkades Malang Rapat dan Dendun pada akhir tahun 2021 mendatang.

“Insya Allah kita serentakkan dengan dua pilkades akhir tahun ini, semoga kasus Covid-19 kita tidak naik lagi,” ungkap Ronny.

Sementara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi menerangkan, Pemkab Bintan sudah memberikan kesempatan kepada Abu Bakar untuk menyelesaikan LKPJ APBDes Sebong Lagoi yang bermasalah selama 15 hari sejak diberhentikan.

“Kita sudah memberi kesempatan, mulai dari pembinaan, pendekatan yang kita lakukan untuk membantu menyelesaikan, tidak tuntas juga. Maka konsekuensi aturan tetap harus ditegakkan,” terangnya.

Apri menegaskan, rencana pelaksanaan Pilkades PAW merupakan bentuk komitmen Pemkab Bintan untuk merealisasikan dana Desa berjalan dengan optimal.

“Kita ingin dana desa ini bisa tetap berjalan, itu saja. Saya tidak melihat secara personal, tapi ini kepentingan masyarakat,” katanya. (*)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here