JAKARTA, SIJORITODAY.com – Bupati Bintan Apri Sujadi Resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apri diduga terlibat dalam pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Bintan tahun 2016-2018.
Selain Apri, tampak Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh H Umar turut mengenakan rompi oranye.
Keduanya mengenakan rompi yang bertuliskan tahanan KPK.
Hingga berita ini dimuat, KPK masih menggelar konferensi pers mengumumkan penetapan tersangka itu.
(Nuel)












































