TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin mengatakan, 2.666 narapidana di Kepri memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI ke-76.
Narapidana yang memperoleh remisi itu terdiri dari 2.642 orang dewasa dan 25 anak.
Dari 2.666 napi yang mendapat remisi, 17 diantaranya yang terdiri dari 17 orang dewasa dan 2 orang anak bebas langsung.
SK remisi itu direncanakan akan diberikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Lapas Narkotika Batu 18 Bintan pada Senin (17/8/2021) esok.
“Akan diserahkan Surat Keputusan remisinya oleh bapak Gubernur,” ujarnya, Senin (16/8/2021).
Thamrin menjelaskan, para Napi yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan dan menjalani sepertiga masa tahanan.
“Yang sudah memenuhi syarat dan menjalani sepertiga masa tahanan,” jelasnya.
(Nuel)






































