BATAM, SIJORITODAY.com – Bea Cukai Batam bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan KM I Putri II
Putra yang memuat rokok dan minuman keras ilegal di perairan Dapur 12 Atas, Kamis, (5/8/2021).
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Tim Patroli Bea Cukai Batam yang menyebut ada sebuah kapal yang dicurigai membawa rokok dan miras ilegal.
“Lalu sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan,” papar Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut membawa rokok dan miras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai.
“Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut, dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal,” lanjut Rizki.
Dari penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan KM I Putri II Putra, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng miras merek C ukuran 330ml.
Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar pasal 56 Undang-undang 39 tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*)