BATAM, SIJORITODAY.com – Tim Patroli Laut gabungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin (28/6/2021).
“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan
Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” kata Undani Kasi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Petugas mengamankan KM SP beserta nahkoda yang berinisial A beserta 5 ABK yang berinisial D, S, M,
IM, dan U.
Keenamnya kedapatan membawa kayu Teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu
teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian
negara ditaksir mencapai Rp 4.324.000.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). (*)
Editor: Nuel








































