ROHIL, SIJORITODAY.com – Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menolak seluruhnya praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi

Hasilnya Polda Riau dan Polres Rokan Hilir dinyatakan menang pada sidang putusan praperadilan, Rabu (25/8/2021).

“Menyatakan perkara pemohon atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi ditolak seluruhnya, membebankan biaya kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Aldar.

Putusan ini pasca adanya gugatan praperadilan yang didaftarkan pemohon Rudianto Alias Rudi Sianturi ke PN Rohil dengan isi gugatan menyatakan tidak sah dan melawan hukum surat penangkapan serta surat penahanan yang terbitkan oleh Termohon Satreskrim Polres Rohil.

Pemohon meminta agar hakim menghukum termohon untuk membayar kerugian materil Rp. 250.000.000,-/bulan dan kerugiaan Im-materil sebesar Rp. 60.000.000 dan memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon di 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid mingguan nasional, 6 majalah nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi mengatakan, ditolaknya gugatan pemohon oleh hakim atas dalil-dalil gugatan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara dalam ranah perdata, Kap & Han Melanggar Per UU, penyitaan barang bukti surat, kesemuannya itu dikesampingkan Hakim.

Dengan putusan tersebut, berarti semua proses hukum yang telah ditempuh atau dilakukan Satreskrim Polres Rohil sudah sesuai dengan prosedur dan upaya praperadilan tersangka merupakan upaya menutupi tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, kasus penetapan tersangka pemohon praperadilan ini pasca turunnya Putusan Mahkamah Agung Mahkamah Agung pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan penjara, terkait penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Rohil.

Keterlibatan pemohon Rudianto awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari terpidana Zamzami di tahun 2011 bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIR Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, modus operandi dari terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang miliki yakni Teruna Sinulingga Dkk
dengan luas 400 hektar. Karena merasa diambil tanahnya, Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau.

” Jadi untuk pelimpahan perkara dikarenakan objek lahan masih berada diwilayah hukum Polres Rokan Hilir, sehingga perkara dilimpahkan ke Polres ,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here