BATAM, SIJORITODAY.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika berupa 3 batang pohon ganja dengan cara dibakar, Kamis (26/8/2021).
Pemusnahan dipimpin oleh PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan di hadiri oleh Kejaksaan, BNNP, BPOM, Advokat dan LSM Granat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka SO alias FR.
Dari 3 batang pohon ganja, polisi menyisihkan 12 helai daun untuk uji laboratorium Balai POM Batam guna pembuktian perkara di pengadilan.
“Barang bukti jenis Ganja tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” kata Nanang, Kamis (26/8/2021).
Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (*)