BINTAN, SIJORITODAY.com – Desa Lancang Kuning di Tanjung Uban Kabupaten Bintan terpilih sebagai pilot projek Kampung Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN.
Penunjukan Kampung Reforma Agraria itu ditandai dengan pembagian sertifikat redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan oleh Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Reforma agraria menjadi salah satu nawacita yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sebagai tujuan dari pemerataan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Reforma agraria menjadi senjata atau jurus baru Presiden Jokowi untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, mengurangi pengangguran, mempersempit kesenjangan sosial ekonomi.
Hal itu tergambar jelas dalam Nawacita butir kelima dari sembilan agenda prioritas.
“Reforma Agraria menjadi salah satu program pokok utama yang selalu diperhatikan oleh bapak Presiden, berulang kali beliau dalam rapat kabinet mengingatkan tentang reforma agraria,” kata Surya, Selasa (31/8/2021).
Surya mengatakan Kementerian ATR BPN ditugasi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan reforma agraria.
Bahkan dirinya mengungkapkan jabatan Wakil Menteri di Kementerian ATR BPN adalah khusus untuk menyelesaikan redistribusi sertipikat tanah kepada masyarakat Indonesia.
“Jadi memang saya harus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan penyelesaian redistribusi sertifikat tanah didapatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Desa Lancang Kuning terdiri dari 2 RW dan 4 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 451 orang.
Desa Lancang Kuning mempunyai luas wilayah sekitar 743,62 ha yang secara keseluruhan diklaim sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat telah hidup dan mendiami tanah-tanah secara turun temurun.
Pada tahun 2020 lalu telah dilepaskan dari Kawasan Hutan seluas 41,98 ha dan telah disertifikatkan pada tahun 2021 ini seluas 18,8 ha atau sebanyak 276 bidang tanah.
Surya mengatakan karena Desa Lancang Kuning ini bermukim di kawasan hutan lindung, untuk itu yang punya kewenangan melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setelah Kementerian LHK melepaskan bidang tanah dari kawasan hutan baru Kementerian ATR BPN menerbitkan sertipikat tanah.
“Jadi mohon bersabar bagi yang belum mendapatkan sertipikat tanah karena ini harus dikoordinasikan oleh dua kementerian, tetapi kita terus berusaha menuntaskan ini,” pintanya.
Sementara itu Ansar mengungkapkan sangat mengapresiasi kerja yang dilakukan oleh Kementerian ATR BPN atas redistribusi sertifikat tanah di desa Lancang Kuning.
Sertifikat tanah tersebut akan menjadi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di desa Lancang Kuning.
“Bapak ibu sekarang tidak perlu khawatir karena sekarang sudah punya legalitas tinggal disini,” katanya.
Ansar berharap agar masyarakat yang sudah mempunyai sertipikat tanah untuk memanfaatkan lahan yang mereka punya dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Lancang Kuning.
“Jadikan lahan ini sebagai modal untuk dibuat sebagai lahan yang produktif untuk pertanian dan peternakan, jaga lahan ini dengan baik,” kata Gubernur Ansar. (*)
Editor: Nuel