TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau, Bobby Jayanto membenarkan adanya surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya.

Bobby mengaku dipanggil penyidik KPK sebagai saksi atas kasus pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.

Dalam konferensi pers, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tanjungpinang Partai NasDem menyatakan dirinya akan patuh dan kooperatif.

Bobby mengatakan bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik.

Menurutnya, surat panggilan baru ia terima hari ini pukul 13:00 WIB, sementara jadwal pemeriksaan pukul 10:00 WIB.

Ia juga mengaku, mengetahui adanya surat pemanggilan itu dari staff Komisi I DPRD Kepri saat ia sedang menghadiri kegiatan Hakka Kepri.

“Benar ada surat panggilan dari KPK, bukannya saya tidak mau datang hanya saja surat itu baru saya terima pada jam 1 siang melalui staf Komisi I DPRD Kepri. Sementara waktu pemanggilan pada pukul 10.00 WIB, tidak mungkin saya bisa memenuhi panggilan tersebut,” katanya, Jumat (3/9/2021).

Bobby juga mengaku belum mengetahui alasan KPK memanggilnya sebagai saksi dalam kasus Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi.

“Sebenarnya saya sama sekali tidak tahu menahu mengenai keterkaitan perkara itu dengan saya,” tambahnya.

Menurut Bobby, ia sudah lama tidak berhubungan dengan Apri Sujadi sejak Apri dilantik sebagai Bupati Bintan di tahun 2016 lalu.

Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang itu menuturkan akan memenuhi panggilan selanjutnya.

“Meski begitu saya akan menunggu surat panggilan dan penjadwalan berikutnya oleh KPK,” tandasnya.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here