BINTAN,SIJORITODAY.com – Siapa yang tak naik pitam bila mendengar seorang ayah dengan tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri. Inilah yang dilakukan seorang warga Kijang Kecamatan Bintan Timur berinisial HM usai dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur.
Aksi bejat pria itu dilakukan berulang kali sejak putrinya duduk dibangku sekolah menengah pertama hingga lulus SMK. HM memanfaatkan keadaan dikala sang istri tak berada di rumah.
Kepada polisi, HM kerap melancarkan aksi bejatnya saat keadaan rumah kosong. Ibu korban yang curiga dengan gelagat anaknya langsung yang berinisial PSR (19) menanyakan ihwal kejadian yang dialaminya.
“Ibu korban membuat laporan ke kita pada 19 Agustus 2021 lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Ps Kasi Humas Polres Bintan Ipda M Alson, Sabtu (4/9).
Atas perbuatannya kata Alson, kini HM harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. HM dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya. (Btn)
Editor : Redaksi











































