BATAM, SIJORITODAY.com – Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (Jambret), Rabu (1/9/2021).
Kapolresta Barelang Kombespol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan menjelaskan, pada Selasa 31 Agustus 2021 lalu, di Komplek Batam Plaza Jln Imam Bonjol Kecamatan Batu Ampar Kota Batam telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan modus jambret.
“Jadi korban ini awalnya memberikan cek sebesar Rp 105.000.000 kepada pelaku berinisial ES yang merupakan karyawan korban dengan tujuan untuk pembayaran gaji karyawan. Namun, setelah uang dicairkan di Bank Mandiri dan akan disetorkan ke Bank UOB, pelaku ini kembali dan mengatakan bahwa uang tersebut telah dirampok oleh orang lain dan ternyata suaminya sendiri inisial EA,” jelasnya.
Andri Kurniawan mengatakan, selanjutnya korban ini melapor kejadian tersebut ke Polisi. Setelah mendapat informasi itu, Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batu Ampar langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV dan melihat ada kejanggalan.
Selanjutnya pada Rabu 1 Agustus 2021 sekitar pukul 16.59 WIB. Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Batu Ampar berhasil melakukan penangkapan dan langsung melakukan interogasi terhadap EA dan mengakui bahwa EA merupakan suami dari ES (karyawan).
“Pelaku ES dan EA ini merupakan suami istri yang melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus pencurian dengan kekerasan (jambret). Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.105.000.000. kemudian kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 dan atau 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Bas
Editor: Riandi












































