BATAM, SIJORITODAY.com – Dit Polairud Polda Kepri mengamankan dua pelaku berinisial K dan R karena melakukan penyelundupan sebanyak 62 bungkus benih lobster.

Kedua pelaku diamankan di lokasi parkiran Kepri Mall Kota Batam oleh tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan dibantu oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang.

“Kedua pelaku ini diamankan oleh tim gabungan Polda Kepri di parkiran Kepri Mall pada Sabtu 4 September 2021 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud Polda Kepri AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu (5/9/2021).

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, 62 benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim didalam bagasi mobil yang ditempatkan didalam sebuah koper cokelat merk President.

“Jadi modus operandinya, R membawa sebuah koper berisi benih lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di parkiran Bandara Hang Nadim Batam,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut dan bersama dengan Balai Perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

“Saat ini Tim masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-undang RU No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” tambahnya.

Editor: Riandi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here