BATAM, SIJORITODAY.com – Dit Reskrimum Polda Kepri kembali mengamankan lima tersangka tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal berinisial A, AM, M, AM, dan S.

Kelima tersangka ini berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

“Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil amankan lima tersangka dan selamatkan tujuh korban penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal,” kata Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

AKBP Donny Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi masyarakat pada Minggu 12 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja.

Selanjutnya, Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB ditemukan adanya 7 orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan merekrut, penampungan hingga pengurusan sampai pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal, dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.

“Para korban ini ditawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun sawit dengan gaji yang menjanjikan mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 7 Juta. Sehingga para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh para pelaku,” jelasnya.

Diketahui, para tersangka ini sudah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda. Para pelaku ini bisa meraup keuntungan Rp 1,5 Juta hingga Rp 6 Juta

Adapun 7 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri terdiri dari 1 pria dan 6 wanita yang berasal dari Cianjur, Purwakarta, Tegal dan Indramayu.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat mesin tempel 200 PK, 2 unit dan 1 unit mobil avanza warna putih,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar.

Penulis: Bas
Editor: Riandi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here