BATAM, SIJORITODAY.COM – Dit Reskrimsus Polda Kepri mengamankan dua pelaku berinisial RL dan ENS kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183, sebagaimana yang tertuang didalam laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Kamis (7/10/2021).
″Kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan oleh Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga,” katanya.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, pengadaan mesin ini melalui BUMD Kabupaten Lingga yaitu PT. PSM yang mana RL alias R selaku direktur di Perusahaan itu. Pengadaan barang tersebut melalui proses penunjukkan terhadap PT. PIM yang sebagai direkturnya Inisial ENS.
″Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar. Sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang, dari hal ini dapat dilihat akan timbul kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Kemudian RL alias R selaku direktur PT. PSM meminta Inisial ENS selaku direktur PT. PIM untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan yang kemudian muncul lah angka sebesar Rp. 3.090.726.183 dan RL alias R meminta uang fee sebesar Rp. h150.000.000 untuk keuntungan pribadinya.
″Dari hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini juga tidak bisa meghasilkan tepung ikan. Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan negara.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” ujarnya.
Barang bukti yang disita diantaranya 1 unit mobil merek honda type CR-V beserta BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor merk honda beserta BPKB dan STNK, 11 unit mesin pabrik dan surat-surat, dokumen serta rekening koran.
Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, atas kasus tersebut, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI bomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 ayat 1 berbunyi ”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar
″Terhadap kasus ini penyidik juga telah menyelesaikan proses penyidikannya dan kasus ini juga telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan yang berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Sebagai Informasi kenapa kami tidak bisa hadirkan tersangka RL karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara selama lima tahun di Rutan Tanjungpinang atas kasus Korupsi Investasi dana jangka pendek disalah satu BUMD diwilayah Bintan dengan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 565 Juta,” tambahnya.
Penulis: Bas
Editor: Riandi











































