TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mulai mengeluhkan dampak disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Ansar, UU Cipta Kerja ini mengurangi pendapatan Pemerintah Daerah karena dialihkan ke Pemerintah Pusat.

Ia pun mencontohkan potensi pendapatan dari retribusi reklamasi sebesar 10-15 milliar Rupiah yang sebelumnya dikelola Pemprov Kepri kini menjadi pungutan Pemerintah Pusat.

“Konsekuensi Undang-undang Cipta Kerja ini yang mengurangi pendapatan kita,” katanya, Jum’at (8/10/2021).

Mantan Bupati Bintan dua periode itu pun mengaku tengah mengusahakan kompensasi dari pusat atas ditariknya sejumlah kewenangan daerah itu.

“Yang begitu-begitu nanti kita minta kompensasi,” ujarnya.

Selain kompensasi reklamasi, Pemprov Kepri juga tengah mengupayakan kompensasi dari retribusi labuh jangkar yang sebelumnya ditarik oleh Kementerian Perhubungan.

“Kita tahu labuh jangkar kita pun akhirnya pada posisi begini, tapi kita akan komunikasi terus dengan Kemenhub apa sih kompensasi yang kita terima,” ujarnya.

Ansar juga menyebut, Pemprov Kepri akan menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2021 ke DPRD Kepri pada Senin (11/10/2021) pekan depan.

“Rencananya hari Senin (KUPA PPAS) diserahkan,” ucapnya.

Di APBD 2022, Pemprov Kepri akan tetap berpegang pada rasionalisasi anggaran dan mengintensifkan pendapatan dari sektor yang ada.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here