Kondisi pelayanan di Kantor BPN Bintan di Ceruk Ijuk Kecamatan Toapaya. Kini Kantor BPN telah memiliki sertifikat setelah bertahun-tahun berdiri diatas kawasan hutan, Senin (11/10). Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Bertahun-tahun, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan di Ceruk Ijuk Toapaya berdiri diatas kawasan hutan. Selama itu pula kantor yang mengerjakan masalah surat menyurat tanah tak memiliki legalitas berupa sertifikat tanah.

Senasib dengan Kantor BPN Bintan, beberapa perkantoran di Ceruk Ijuk seperti Kantor KPU Bintan, LPMP Kepri, Kantor Kemenag Bintan serta Ponpes Madani Tebuireng, selama ini tak memiliki sertifikat.

Tapi kini, perkantoran dan ponpes dikawasan Ceruk Ijuk itu telah memiliki sertifikat hak milik yang terbit beberapa bulan lalu.

Kepala Kantor BPN Bintan Asnen menyampaikan jika kantornya yang selama ini tak memiliki sertifikat sudah mengantongi sertifikat. Lahan kantornya yang bersertifikat seluas 6.969 meter persegi.

“Terbit 14 Juli 2021 kemarin, Alhamdulillah sudah sertifikat,” kata Asnen, Senin (11/10).

Selain kantornya, Ia menambahkan perkantoran lainnya juga sudah mendapatkan sertifikat. Sertifikat terbit dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 yang memutihkan kawasan bekas hutan.

“Jadi objeknya dikawasan bekas hutan yang sudah ada bangunannya. Kita saja tidak semuanya sertifikat, ada yang masih masuk kawasan hutan,” kata Asnen sembari menunjuk area parkiran kendaraan disebelah kanan kantor yang tak masuk sertifikat Kantor BPN Bintan.

Ia juga bersyukur akhirnya kantor yang dipimpinnya itu bisa memiliki sertifikat. Sebab, bertahun-tahun Kantor BPN Bintan tak punya sertifikat.

“Ya syukur sudah ada sertifikat sekarang, soalnya sudah lama juga tidak bisa diurus sertifikatnya karena masuk kawasan hutan,” ujar Asnen. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here