Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang merebak sejak beberapa tahun terakhir terus memunculkan keresahan bagi masyarakat. Bagaimana tidak, teror dari debt collector pinjol ilegal terus menimbulkan ketakutan bagi warga yang terlilit hutang pinjol ilegal.

Kepolisian pun berbagi tips aman untuk membedakan pinjol legal/resmi dan pinjol ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahuinya, masyarakat bisa mengecek secara online melalui website www.ojk.go.id.

“Biasa yang legal itu pasti terdaftar dalam OJK, beda dengan yang ilegal,” kata Dwi Hatmoko, Kamis (14/10).

Selain itu, perusahaan pinjol biasanya mencari mangsa melalui pesan singkat (SMS) dengan iming-iming kemudahan dalam melakukan peminjaman secara online. Dalam SMS biasanya disisipkan tautan untuk diklik, Dwi Hatmoko menyarankan agar bila menerima hal tersebut segera menghapus dan memblokir nomor pengirim.

“Kalau bermasalah dengan pinjol ilegal, segera laporkan kepada kami untuk diproses lebih lanjut,” sarannya.

Keresahan warga yang menjadi korban pinjol biasanya disebabkan dengan teror melalui sambungan telpon kepada peminjam, keluarganya serta kerabat dekat peminjam.

Hal ini dilakukan oleh debt collector pinjol ilegal untuk menagih piutang terhadap peminjam tetapi dengan kata-kata yang kasar.

Dwi Hatmoko mengatakan, hal itu dapat dilakukan karena pada saat pengajuan pinjaman biasanya perusahaan pinjol ilegal akan meminta akses ke kontak handphone si peminjam.

“Jadi sebaiknya kenali dulu ciri-ciri perusahaan pinjol yang legal dan ilegal agar tidak ada korban,” imbuhnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here