
TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengungkapkan, retribusi labuh jangkar di Selat Riau dan Tanjung Berakit belum bisa ditarik.
Menurut Ansar, dua area labuh jangkar yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Kepri itu terpaksa dihentikan akibat adanya larangan dari Kementerian Perhubungan.
Saat ini, Pemprov Kepri masih menunggu hasil survei oleh tim Kemendagri dan Kemenkopolhukam pada 12 November lalu.
“Sekarang kita hentikan dulu, kita lihat lah gimana keputusannya,” katanya, Selasa (16/11/2021).
Ansar mengungkapkan, turunnya tim kementerian itu untuk memastikan kewenangan pengelolaan labuh jangkar.
“Memastikan kewenangan labuh jangkar itu di pusat atau di Kepri. Memastikan labuh jangkar itu kalau bicara Undang-undang Retribusi ada fasilitas yang kita sediakan, sementara labuh nya di tengah laut,” ungkapnya.
Kepada tim itu, Ansar menyampaikan keinginan Kepri untuk memperoleh kejelasan dalam pengelolaan retribusi labuh jangkar.
“Bagi kita yang penting ada kepastian iya atau tidak. Biar nanti mereka bahas di pusat,” tambahnya.
(Nuel)








































