Lovita Putri, Sekretaris DPC Gerindra Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra memecat Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhammad Apriyandi dari keanggotaan partai.

Itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0427/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

Dalam surat itu, Apriyandi disebut melanggar AD/ART dan tidak melaksanakan instruksi dan kebijakan partai.

Anak mantan Wali Kota Tanjungpinang Syahrul ini juga disebut tidak melaksanakan kewajiban membayar sumbangan sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

DPP Partai Gerindra juga telah mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan DPP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Apriyandi.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Tanjungpinang, Lovita Putri mengatakan, setelah dipecat dari kader partai, Apriyandi sudah tidak memiliki hak untuk duduk di kursi DPRD.

“DPRD itu kan perwakilan dari partai, ketika keanggotaan sudah dicabut berarti kan tidak punya hak lagi di DPRD,” katanya, Rabu (17/11/2021).

Lovi menambahkan, DPC Gerindra Tanjungpinang tengah memproses instruksi PAW dari DPP partai.

“Biar berproses dulu, kan tidak serta merta diganti,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sijori Today masih berupaya mengonfirmasi pemberhentian tersebut ke Apriyandi.

(Nuel)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here