Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Para penunggak pajak dibuat ketar-ketir pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mendapat mandat dari Pemda Bintan untuk melakukan penagihan terhadap para penunggak pajak yang ‘membandel’.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengabarkan setelah pihaknya dilibatkan dalam penagihan utang pajak, saat ini sudah terkumpul Rp 44 miliar.

“Alhamdulillah saat ini utang pajak yang sudah dibayar ke Pemda mencapai Rp 44.172.013.455,” sebut I Wayan di Toapaya, Selasa (23/11).

Ia memaparkan selain telah dilakukan pemanggilan dan ultimatum terhadap para penunggak pajak, dengan adanya kebijakan pemutihan denda pajak yang dilakukan Pemda Bintan, menarik minat para penunggak pajak untuk membayar.

I Wayan menambahkan, dari jumlah tersebut ada satu penunggak pajak yang membayar hingga Rp 30 miliar. Sisanya bersumber dari beberapa penunggak pajak. Ia mengatakan, jika pihaknya terus berusaha agar utang pajak bisa tertagih.

“Kita masih terus berusaha melakukan mediasi dan turun tangan langsung dengan memanggil para penunggak, agar utang pajak bisa dibayar semuanya,” katanya.

Ia pun menghimbau agar para penunggak pajak memanfaatkan momen pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemda Bintan hingga 30 November 2021.

Bila tidak juga membayar tunggakan pajak, pihaknya akan menjajaki agar para penunggak pajak bisa diseret ke ranah hukum.

“Ada alternatif gugatan perdata dan kami sedang menjajaki kemungkinan untuk mengkonstruksikan ke Tipikor,” katanya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here