
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Diwaktu bersamaan, penyidik Kejari Bintan juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus insentif nakes yang diselidiki.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan jika penggeledahan yang dilakukan baik di Puskesmas Sei Lekop maupun Dinkes Bintan di Bintan Buyu untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus insentif nakes yang fiktif.
“Ya benar, ada tim ke Dinkes juga,” kata I Wayan, Selasa (30/11).
Dari penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, penyidik berhasil menyita beberapa unit telpon genggam, 1 unit komputer yang diduga berisi file penting, 10 bundle berkas serta beberapa surat-surat penting lainnya.
Penggeledahan dilakukan pasca penyidik Kejari Bintan telah menetapkan kasus insentif nakes di Puskesmas Sei Lekop dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Diduga negara merugi ratusan juga akibat SPj insentif nakes yang diduga fiktif, dari Rp 400 juta anggaran yang digelontorkan negara untuk insentif nakes selama dua tahun anggaran, sudah terdeteksi Rp 100 juta yang pencairannya fiktif. (Btn)
Editor : Redaksi






































