BINTAN,SIJORITODAY – – JK alias APK tak berkutik saat diringkus Satres Narkoba Polres di kediamannya didaerah Gudang Minyak Kota Tanjungpinang pada Sabtu (20/11) lalu.
Tangannya langsung diborgol petugas, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu, 10 paket sedang serta 1 paket kecil didalam lemari pakaiannya. Seluruh barang bukti yang diamankan berjumlah 1,6 Kg lebih.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, jajarannya melakukan pengembangan dari pengungkapan didaerah Kijang Kecamatan Bintan Timur. Setelah ditelusuri, ternyata barang haram itu berasal dari JK alias APK.
Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyamaran selama sebulan untuk meringkus Apek. “Jadi pas penangkapan dan dilakukan penggeledahan, kita temukan 1.649 gram sabu, 99 butir pil ekstasi serta 1.238 butir pil happy five,” kata Tidar saat press rilis di Mako Polres Bintan, Jum’at (3/12) pagi.
Dari hasil pemeriksaan, JK alias Apek merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 3 tahun penjara pada 2015 lalu. Rencananya, JK alias APK akan mengedarkan barang haram itu didaerah Bintan dan Tanjungpinang.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut. “Masih kita kembangkan, dari bentuknya kemungkinan barang ini dari luar,” katanya.
Sementara itu, JK alias APK mengaku nekat mengedarkan barang haram itu karena kebutuhan ekonomi keluarga. Bapak dari 2 anak itu menerangkan jika sang istri tak mengetahui profesinya sebagai bandar narkoba. “Untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya.
Kini, JK alias APK terancam dibui, penyidik menyoal Apek dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Btn)