TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM level 3 menyeluruh mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan menerapkan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat layaknya PPKM level 3.
Koordinator Lapangan Protokol Kesehatan Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi mengatakan, PPKM menyeluruh ini tidak akan mengganggu kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
“Alhamdulillah kegiatan belajar mengajar nggak menimbulkan efek lah,” katanya, Senin (6/12/2021).
Selain sekolah, PPKM menyeluruh tidak akan terlalu berdampak pada pelaku UMKM karena masih diperbolehkan buka dengan sejumlah pembatasan.
“UMKM masih dibolehkan system kita sudah biasa menjalankan keseimbangan antara ekonomi dan kesehatan, intinya protokol kesehatan harus terus dijalankan, selagi kita masih di kawasan terbuka resiko untuk masuk itu ada,” tuturnya.
Di masa penerapannya, pemerintah akan melarang ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan swasta untuk mengambil cuti, sementara sekolah di imbau tidak diliburkan.
Surjadi berharap tidak ada keteledoran Prokes agar tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Kita jangan teledor dengan kondisi Covid-19 yang sudah nol sekarang apalagi sudah muncul varian baru,” harapnya.
Disampaikan juga, pembukaan tempat hiburan yang saat ini masih dilakukan dikarenakan Tanjungpinang menerapkan PPKM level satu.
“Saat ini pembukaan lokasi hiburan belum menjadi masalah dikarenakan Tanjungpinang masih berada pada level 1,” ucapnya.
Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang itu menjelaskan, PPKM Level 3 menyeluruh untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 dari perjalanan dan aktivitas selama Nataru.
“Ini demi meminimalisisr dampak perjalanan dan aktifitas musim natal dan tahun baru,” terang Surjadi.
Kedepannya, Pemko Tanjungpinang akan mengundang tokoh agama membahas mekanisme pembatasan yang akan dilakukan.
“Kita akan rapatkan dan melibatkan tokoh agama mekanismenya seperti apa karna sepuluh elemen yang diatur disana,” pungkasnya.
(Helen)
Editor: Nuel