BINTAN,SIJORITODAY.com – – Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi didepan pintu masuk kawasan Industri Lobam, Kamis (9/12) pagi.
Aksi dekat kawasan objek vital nasional itu dijaga ketat aparat kepolisian. Buruh menuntut agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad segera mencabut SK Gubernur Kepri nomor 1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan, yang menetapkan nilai upah tahun 2022, sebesar Rp 3.648.714.
“Kita menuntut bukan untuk kaya, hanya untuk sejahtera,” ujar orator diatas mobil yang memuat pengeras suara.
Para buruh menolak kebijakan Gubernur Kepri yang tak menaikkan UMK khususnya di Kabupaten Bintan. Para buruh menilai Gubernur Kepri dan kepala daerah di Bintan tak memikirkan nasib para buruh.
“Kita ingin agar UMK Bintan naik sedikitnya 5 persen untuk tahun 2022,” sahut pendemo.
Aksi demo pun masih terpantau berlangsung damai, bahkan aparat kepolisian yang berjaga berbaur dengan para pendemo. Situasinya terasa semakin damai manakala polisi ikut membagikan permen kepada para pendemo dan berjoget ria bersama. (Btn)
Editor : Redaksi