TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Pemkab Bintan menunaikan kewajibannya membayar ganti rugi lahan pembangunan waduk di Bintan Buyu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari mendesak agar ganti rugi itu dibayarkan di awal tahun 2022.
“Kita ingatkan segera bayarkan itu, tahun depan awal harus dibayarkan, karena hak masyarakat,” katanya, Sabtu (11/12/2021).
Menurut penuturan Lagat, dana ganti rugi yang belum dibayarkan itu mencapai Rp 5 miliar dengan alasan refocusing anggaran penanganan Covid-19.
“Ada sekitar Rp 5 miliar, alasannya refocusing,” tuturnya.
Meski demikian, kepada Ombudsman, Pemkab Bintan menyatakan komitmennya untuk segera merealisasikannya.
“Mereka bersedia membayar, Pemkab Bintan memberikan komitmennya,” tambahnya.
(Nuel)