TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Junaedi, salah satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi IUP-OP bauksit untuk angkut dan jual tahun 2018/2019 di Kepri dinyatakan bebas.
Kebebasan Junaedi setelah permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum HMS & Rekan yang dipimpin oleh H M. Soekaryono dikabulkan Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021.
MA menyatakan terdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Hakim meminta agar Junaedi dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan.
MA juga meminta agar hak-hak Junaedi dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Hakim menetapkan agar barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 215 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021, dipergunakan dalam perkara lain.
HM. Soekaryono atau HMS di dampingi Fahmi Amrico mengatakan, sebagai penasihat hukum, ia sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya bukan ranah hukum pidana.
“Sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya, Jum’at (17/12/2021) malam.
“Putusan Majelis Hakim di Mahkamah Agung ini sesuai dengan harapan kami sebagai penasehat hukum terdakwa dan saya anggap dapat memenuhi rasa keadilan karena memang dari awal klien saya adalah pengusaha yang tentunya ingin mendapatkan keuntungan dan telah menguris izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
HMS pun mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Junaedi.
“Dengan ini terbukti bahwa keadilan itu masih ada di Indonesia terutama pebisnis,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang maupun PT Pekanbaru yang telah membantu sehingga perkara ini menjadi terang benderang.
Tak lupa HMS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang yang telah memperhatikan kliennya selama berada di Rutan.
Sementara itu, Junaedi saat keluar dari pintu besi Rutan Kelas I Tanjungpinang langsung disambut haru oleh pihak keluarga.
“Saya sangat senang dan bersyukur dapat berkumpul dengan keluarga lagi, terimakasih kepada penasehat kuasa hukum saya, karena hasil pengajuan kasasi saya mendapat keputusan bebas,” pungkas Junaedi.
Sebelumnya dalam kasus ini, Junaedi telah mengembalikan sekitar Rp 766 juta lebih, ditambah Rp 165 juta uang kerugian negara yang di titipkan ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang.
(Mis)
Editor: Nuel