Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi menjalani sidang pertama secara virtual di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Penasihat hukum Bupati Bintan nonaktif Apri sujadi, Susilo Ari dan rekan-rekan mengajukan izin rawat jalan bagi Apri Sujadi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Apri Sujadi disebut mengidap penyakit yang tak mampu ditangani dokter di Rutan KPK dan perlu di rujuk ke RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat.

Ari menuturkan, penyakit ini sudah diderita Apri Sujadi saat penyidikan kasus pengaturan barang kena BP Kawasan Bintan dimulai.

“Seperti yang kita dengar tadi ada beberapa penyakit yang tidak bisa di obati oleh dokter yang ada di KPK sehingga dirujuk ke RSPAD. Sakit ya sudah dari sejak penyidikan kemaren,” katanya usai persidangan selesai, Kamis (30/12/2021).

Dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, penasihat hukum Apri Sujadi tidak mengajukan eksepsi.

Hakim Ketua Riska Widiana meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih saksi yang dianggap memiliki keterangan yang cukup penting dari 91 saksi yang diajukan.

“Saya rasa penuntut umum perlu memilih saksi-saksi yang dirasa cukup penting untuk dapat dihadirkan pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sementara dari pihak JPU, Joko Hermawan mengungkapkan, telah menyiapkan 70 saksi yang dianggap penting yang akan di bawa pada sidang selanjutnya.

“Saat ini kami sudah menyiapkan saksi yang dianggap penting kurang dari 70 orang dan kemungkinan bisa lebih sedikit lagi, dari para saksi sekitar 30 orang merupakan saksi dari pihak swasta,” ungkapnya.

Dengan selesainya sidang pertama, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan saksi pada Kamis (6/1/2022) mendatang.

“Sidang kita tunda pada hari Kami tanggal 6 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup Riska Widiana.

Sementara itu Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar dituntut dengan dakwaan yang sama dengan Apri Sujadi.

(Mis)
Editor: Nuel

Baca Juga :

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here