Pengadilan Negeri Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Hari ini, Kamis (30/12/2021), Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dijadwalkan akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Apri Sujadi direncanakan akan mengikuti sidang secara virtual.

“Sidang direncanakan secara virtual,” katanya, Rabu (29/12).

Sementara itu, diketahui melalui website resmi Pengadilan Negeri Tanjungpinang bertindak sebagai Penuntut Umum yaitu atas nama Joko Hermawan.

Dalam dakwaannya, Apri Sujadi bersama rekannya Plt Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar terbukti telah melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan terkait  peredaran barang kena cukai berupa  Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 – 2018.

Pengaturan rokok dan minuman beralkohol ini bertentangan dengan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017.

Apri Sujadi juga terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ia diketahui menerima Rp 3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura SGD 3.000 atau setara dengan Rp30.000.000.

Selain itu, Apri Sujadi juga didakwa telah memperkaya orang lain, yaitu Mohd Saleh H Umar yang menerima Rp 415.000.000 yang terdiri dari uang rupiah Rp 390.000.000 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD 5.000 atau setara dengan Rp 50.000.000.

Ada juga nama Dalmasri Syam mantan Wabup Bintan yang menerima Rp 100.000.000 dan anggota DPRD Bintan M. Yatir yang menerima Rp Rp2.121.250.000.

Dana ini turut dinikmati Yurioiskandar Rp 240.000.000, Edi Pribadi Rp 75.000.000, Alfeni Harmi Rp 47.250.000, Mardhiah Rp 5.000.000, Setia Kurniawan Rp 5.000.000, Risteuli Napitupulu Rp 5.000.000, Yulis Helen Romaidauli Rp 4.800.000.

Apri Sujadi juga melakukan perbuatan memperkaya korporasi 16 perusahaan distributor rokok sebesar Rp 8.022.048.139.

(Mis)
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here