Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kasus tanah Pemkab Bintan yang terlantar setelah dibebaskan pada 2018 silam didaerah Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara sedang dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Pembebasan lahan seluas 2 Ha itu menguras APBD Bintan cukup besar, Rp 2,44 miliar dialokasikan untuk membeli lahan tersebut.

Sedari awal, lahan tersebut akan dibuat tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai solusi permasalahan sampah di dua kecamatan yakni Kecamatan Seri Koala Lobam dan Kecamatan Bintan Utara.

Namun, hingga saat ini lahan tersebut ditelantarkan. Belum ada progres pembangunan sebagaimana yang direncanakan.

Selain itu, lahan yang dibeli pemerintah itu juga disinyalir bermasalah. Sebab, lahan yang dibebaskan dari seorang berinisial AS dengan nilai Rp 2,44 miliar itu ternyata tumpang tindih dengan beberapa orang yang mengklaim lahan tersebut.

Persoalan ini telah diadukan Laporkan ormas di Bintan kepada Kejari Bintan beberapa waktu lalu. Informasi yang dihimpun, akan ada kejutan baru di awal tahun baru 2022 mendatang dari Kejari Bintan buat pejabat di Bintan.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerangkan jika perkara tersebut sudah menemui titik terang persoalannya. “Sudah ada titik terangnya (Kasus TPA Tanjunguban),” ungkap I Wayan, Rabu (29/12).

Mantan penyidik KPK itu masih merahasiakan siapa saja yang bakal menjadi tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk TPA tersebut. Yang jelas ditegaskan kembali, kasus tersebut sudah menemui titik terang.

Ia menjelaskan, lahan yang dibebaskan Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 lalu disinyalir tumpang tindih dengan beberapa orang yang menguasai dan memiliki lahan tersebut.

Ada sertifikat atas nama Siran dan Mul Azmi serta ada SKT atas nama Susanto. Namun, Pemkab Bintan membebaskan lahan tersebut dari seeorang pemegang Sporadik tahun 2018 dengan inisial AS.

Indikasi awal, lahan yang dibeli Pemkab Bintan dari AS, juga ada kepemilikan hak lahan atas nama warga lainnya. “Kita akan telusuri dugaan tumpang tindih lahan dan dugaan pembayaran ganti rugi lahan karena tidak ke orang yang berhak,” ujarnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here