Pembangunan asrama type 1 MAN Bintan di Jalan Korindo Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur yang belum selesai hingga batas akhir kontrak. Foto Btn

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Proyek pembangunan asrama type 1 MAN 1 Bintan di Jalan Korindo Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur molor. Hingga batas akhir kontrak kerja, bangunan bertingkat itu belum juga selesai.

Proyek yang menelan anggaran APBN tahun 2021 senilai Rp 3.995.786.000,00 dari Kementrian Agama seharusnya berakhir pada 29 Desember 2021. Namun, hingga menutup akhir tahun 2021 pekerjaan itu belum juga rampung.

Pekerjaan yang dkontrakkan kepada CV Karya Jaya Pratama dengan konsultan perencana PT Bentan Sondong Konsultan dan konsultan pengawasnya CV Ziq Zaq Consultant dikerjakan mulai 2 Agustus 2021 dengan masa pekerjaan pada kontrak selama 150 hari dan berakhir pada 29 Desember 2021.

Hingga kini, para pekerja bangunan tersebut masih tampak melakukan pekerjaan dibagian luar sebagai tahap finishing.

Keterlambatan kontraktor menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja bisa didenda. Hal itu biasanya tertuang dalam kontrak kerja.

Informasi yang dihimpun dari para kontraktor yang biasa melakukan kontrak kerja pembangunan dari pemerintah, keterlambatan pekerjaan bisa saja didenda 1 persen dari nilai kontrak/hari.

“Jadi kalau dia (kontraktor) kerja setelah tanggal kontrak selesai, kena denda 1 persen dari nilai kontrak setiap harinya sampai dengan selesai pekerjaannya,” kata A, kontraktor yang biasa melakukan pekerjaan proyek bangunan pemerintah.

Aturan denda itu biasanya tertuang dalam kontrak kerja, biasanya ada perjanjian pembayaran denda 1 persen dari nilai bangunan yang belum selesai. “Tergantung kesepakatan sebelum tanda tangan kontrak,” timpalnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan I Wayan Riana juga menegaskan jika proyek pekerjaan yang dikerjakan setelah masa kontrak selesai bisa dikenai denda.

Hanya saja dirinya tidak mengetahui pasti besaran denda yang dibebankan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan diluar masa kontrak. “Harus dilihat dulu dari kontrak kerjanya. Biasanya ada diatur besaran dendanya,” ungkapnya. (Btn)

Editor : Redaksi

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here