TANJUNGPINANG, SIJORITODAY.com – Kantor Cabang Kejari Natuna di Tarempa menetapkan MI Ketua dan MA Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap sekaligus Ketua Tim Penyidik mengatakan, kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000 dari penggunaan dana hibah FPK tahun anggaran 2020.

“Penetapan tersangka yang kami lakukan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Para tersangka kata Roy, menjalankan modus dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah palsu.

“Kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Anambas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Keduanya juga disangkakan subsidiair dengan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Roy pun menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2021, redaksi Sijoritoday menerbitkan pemberitaan soal penyalahgunaan dana hibah Rp 176.750.000 yang diberikan Pemkab Anambas ke FPK.

FPK merupakan suatu wadah organisasi untuk menaungi sembilan paguyuban yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pada praktiknya, dana hibah yang diterima dari BKD tersebut langsung ditarik tunai sebesar Rp176.000.000,00 pada tanggal 3 Februari 2020 oleh si Bendahara MA karena khawatir sewaktu-waktu dana hibah tersebut ditarik kembali oleh BKD ke RKUD.

Realisasi hibah dipertanggungjawabkan dalam bentuk fotokopi melalui LPJ Nomor 02/FPK/KKA/04.2020 tanggal 26 April 2020 sebesar Rp 137.750.000 dan LPJ Nomor 03/FPK/KKA/12.2020 pada Desember 2020 sebesar Rp 38.500.000.

Sampai berakhir pemeriksaan BPK Perwakilan Kepri, FPK tidak dapat menunjukkan LPJ asli. Kesbangpol Anambas pun mengembalikan LPJ fotokopi tersebut ke mereka karena tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK ditemani Kesbangpol Anambas ternyata mengejutkan. 7 paguyuban mewakili 9 paguyuban tidak pernah menerima uang yang dibantu FPK apalagi melaksanakan kegiatan selama tahun 2020. (***)

Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here